Azas dan Tujuan
Telekomunikasi
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat,
adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika dan kepercayaan
pada diri sendiri. Dalam menyelenggarakan telekomunikasi memperhatikan dengan
sungguh-sungguh asas pembangunan nasional dengan mengutamakan asas manfaat,
asas adil, dan merata, asas kepastian hukum, dan asas kepercayaan pada diri
sendiri, serta memprhatikan pula asas keamanan, kemitraan, dan etika. Asas
manfaat berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan
telekomunikasi akan lebih berdaya guna dan berhasil guna baik sebagai
infrastruktur pembangunan, sarana penyelenggaraan pemerintahan, sarana
pendidikan, sarana perhubungan maupun sebagai komoditas ekonomi yang dapat
lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir dan batin. Asas adil dan
merata adalah bahwa penyelenggaraan telekomunikasi memberikan kesempatan dan
perlakuan yang sama kepada semua pihak yang memenuhi syarat dan hasil- hasilnya
dinikmati oleh masyarakat secara adil dan merata.
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung
persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan,
serta meningkatkan hubungan antarbangsa. Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi
yang demikian dapat dicapai, antara lain, melalui reformasi telekomunikasi
untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka
menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan
usaha yang sehat dan profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka
lebih banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah.
Didalam UU no.36 th.1999 terdapat pasal yang menyebutkan
tentang azas dan tujuan yaitu terdapat pada
Pasal 2:
“Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat,
adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan
pada diri sendiri”
Pasal 3:
“Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk
mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan
kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.”
Penyelenggaraan
Telekomunikasi
Dalam rangka efektivitas pembinaan, pemerintah melakukan
koordinasi dengan instansi terkait, penyelenggara telekomunikasi, dan
mengikutsertakan peran masyarakat. Dalam posisi yang demikian, pelaksanaan
pembinaan telekomunikasi yang dilakukan Pemerintah melibatkan peran serta
masyarakat, berupa penyampaian pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam
masyarakat mengenai arah pengembangan pertelekomunikasian dalam rangka
penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang
telekomunikasi. Pelaksanaan peran serta masyarakat diselenggarakan oleh lembaga
mandiri yang dibentuk untuk maksud tersebut. Lembaga seperti ini keanggotaannya
terdiri dari asosiasi yang bergerak di bidang usaha telekomunikasi, asosiasi
profesi telekomunikasi, asosiasi produsen peralatan telekomunikasi, asosiasi pengguna
jaringan, dan jasa telekomunikasi serta masyarakat intelektual di bidang
telekomunikasi. Ketentuan mengenai tata cara peran serta masyarakat dan
pembentukan lembaga masih akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Setelah mengetahui pasal yang menyebutkan azas dan tujuan di
UU no.36 th.1999 disebutkan juga tentang penyelenggaraan telekomunikasi yaitu:
Pasal 7:
Ayat1: “Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :
A. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
B. penyelenggaraaan jasa telekomunikasi;
C. penyelenggaraan telekomunikasi khusus.”
Dari pasal 7 juga disebutkan dalam ayat 2: ”hal-hal yang
diperhatikan dalam penyelenggaraan telekomunikasi sebagai berikut :
A. melindungi kepentingan dan keamanan negara;
B. mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan
global;
C. dilakukan secara profesional dan dapat
dipertanggungjawabkan;
D. peran serta masyarakat.”
Jadi dalam penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan
oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku yang dijelaskan pada pasal 8 ayat 1 dan 2:
Ayat 1: “Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau
penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1)
huruf a dan huruf b, dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk
maksud tersebut berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, yaitu
:
A. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
B. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
C. badan usaha swasta; atau
D. koperasi;”
Ayat 2: “Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus sebagaimana
dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf c, dapat dilakukan oleh :
A. perseorangan;
B. instansi pemerintah ;
C. badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi
dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi;”
Refferensi :
http://www.hamzahsy.com/2015/05/peraturan-dan-regulasi-uu-no-36-tentang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar